PENERIMAAN NEGARA

PENERIMAAN NEGARA
Teori Penerimaan Negara
Sumber-sumber Penerimaan Negara
Jenis-jenis Penerimaan Negara
Kebijakan Perpajakan Di Indonesia
 

SUMBER-SUMBER PENERIMAAN NEGARA
Pajak
Retribusi
Keuntungan BUMN/BUMD
Denda dan Sita
Pencetakan Uang
Pinjaman
Sumbangan, Hadiah, Dan Hibah
Penyelenggaraan Undian Berhadiah
 

SUMBER-SUMBER PENERIMAAN NEGARA
Pajak
Pajak merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat/daerah) terhadap wajib pajak tertentu berdasarkan undang-undang (pemungutannya dapat dipaksakan) tanpa ada imbalan langsung bagi pembayarnya.
Jenis pajak di Indonesia:
Pajak Pusat:
Pajak Daerah:
 

SUMBER-SUMBER PENERIMAAN NEGARA
Jenis pajak di Indonesia:
Pajak Pusat:
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Bea Meterai
Bea Masuk
Cukai
Pajak Ekspor
 

SUMBER-SUMBER PENERIMAAN NEGARA
Jenis pajak di Indonesia:
Pajak Daerah:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak Hotel dan Restoran (PHR)
Pajak Reklame
Pajak Hiburan
Pajak Bahan Bakar
 

SUMBER-SUMBER PENERIMAAN NEGARA
Retribusi
Retribusi merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat/daerah) berdasarkan undang-undang (pemungutannya dapat dipaksakan) di mana pemerintah memberikan imbalan langsung bagi pembayarnya.
Contoh, pelayanan medis di rumah sakit milik pemerintah, pelayanaan perpakiran oleh pemerintah, pembayaran uang sekolah, dll
 

SUMBER-SUMBER PENERIMAAN NEGARA
Keuntungan BUMN/BUMD
Sebagai pemilik BUMN, pemerintah pusat berhak memperoleh bagian laba yang diperoleh BUMN.
Demikian pula dengan BUMD, pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD berhak memperoleh bagian laba BUMD.
 

SUMBER-SUMBER PENERIMAAN NEGARA
Denda dan Sita
Pemerintah berhak memungut denda atau menyita asset milik masyarakat, apabila masyarakat (individu/kelompok/organisasi) diketahui telah melanggar peraturan pemerintah
Misalnya: denda pelanggaran lalulintas, denda ketentuan peraturan perpajakan, penyitaan barang-barang illegal, penyitaan jaminan atas hutang yang tidak tertagih, dll
 

SUMBER-SUMBER PENERIMAAN NEGARA
Pencetakan Uang
Pencetakan uang umumnya dilakukan pemerintah dalam rangka menutup defisit anggaran, apabila tidak ada alternatif lain yang dapat ditempuh pemerintah.
Penentuan besarnya jumlah uang yang dicetak harus dilakukan dengan cermat, agar pencetakan uang tidak menimbulkan inflasi
 

SUMBER-SUMBER PENERIMAAN NEGARA
Pinjaman
Pinjaman pemerintah merupakan sumber penerimaan negara, yang dilakukan apabila terjadi defisit anggaran.
Pinjaman pemerintah dikemudian hari akan menjadi beban pemerintah, karena pinjaman tersebut harus dibayar kembali, berikut dengan bunganya.
Pinjaman dapat diperoleh dari dalam maupun luar negeri
Sumber pinjaman bisa berasal pemerintah, institusi perbankan, institusi non bank, maupun individu
 

SUMBER-SUMBER PENERIMAAN NEGARA
Sumbangan, Hadiah, Dan Hibah
Sumbangan, hadiah, dan hibah dapat diperoleh pemerintah dari individu, institusi, atau pemerintah
Sumbangan, hadiah, dan hibah dapat diperoleh dari dalam maupun luar negeri
Tidak ada kewajiban pemerintah untuk mengembalikan sumbangan, hadiah, atau hibah.
Sumbangan, hadiah, dan hibah bukan penerimaan pemerintah yang dapat dipastikan perolehannya. Tergantung kerelaan dari pihak yang memberi sumbangan, hadiah, atau hibah
 

SUMBER-SUMBER PENERIMAAN NEGARA
Penyelenggaraan Undian Berhadiah
Pemerintah dapat menyelenggarakan undian berhadiah dengan menunjuk suatu institusi tertentu sebagai penyelenggara
Jumlah yang diterima pemerintah adalah selisih dari penerimaan uang undian dikurangi dengan biaya operasi dan besarnya hadiah yang dibagikan.
Banyak negara menyelenggarakan undian berhadiah, seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, Jepang, Jerman, Indonesia (pernah).
 

JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA
Berdasarkan institusi yang menanganinya, penerimaan negara dibedakan menjadi:
Penerimaan Pemerintah Pusat
Penerimaan Pemerintah Daerah Propinsi
Penerimaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
 

JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA
Penerimaan Pemerintah Pusat
Penerimaan Negara dan Hibah
Penerimaan Dalam Negeri
Penerimaan perpajakan
Penerimaan bukan pajak (PNBP)
Bagian laba BUMN
Lain-lain penerimaan yang sah
Penerimaan Pembiayaan
Pinjaman sektor Perbankan
Pinjaman luar negeri
Penjualan Obligasi Pemerintah
Privatisasi BUMN
Penjualan aset pemerintah
 

JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA
Penerimaan Pemerintah Daerah Propinsi
Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang terdiri dari:
Pajak Daerah
Retribusi Daerah
Bagian laba BUMD
PAD lainnya yang sah, yang terdiri dari pendapatan hibah, pendapatan dana darurat, dan lain-lain pendapatan.
Pendapatan dari Dana Perimbangan, terdiri dari:
Bagian daerah dari PBB dan BPHTB
Bagian daerah dari Pajak Penghasilan Wajib Pajak Perseorangan/Pribadi
Bagian daerah dari Sumber daya alam
Bagian daerah dari Dana Alokasi Umum
Bagian daerah dari Dana Alokasi Khusus

 

JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA
Penerimaan Pemerintah Daerah Propinsi
Penerimaan Pembiayaan, terdiri dari:
Pinjaman dari Pemerintah Pusat
Pinjaman dari Pemerintah Daerah Otonom Lainnya
Pinjaman dari BUMN/BUMD
Pinjaman dari Bank/Lembaga non Bank
Pinjaman dari Luar Negeri
Penjualan Aset Daerah
Penerbitan Obligasi Daerah
 

JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA
Penerimaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang terdiri dari:
Pajak Daerah
Retribusi Daerah
Bagian laba BUMD
PAD lainnya yang sah, yang terdiri dari pendapatan hibah, pendapatan dana darurat, dan lain-lain pendapatan.
Pendapatan dari Dana Perimbangan, terdiri dari:
Bagian daerah dari PBB dan BPHTB
Bagian daerah dari Pajak Penghasilan Wajib Pajak Perseorangan/Pribadi
Bagian daerah dari Sumber daya alam
Bagian daerah dari Dana Alokasi Umum
Bagian daerah dari Dana Alokasi Khusus
 

JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA
Penerimaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Penerimaan Pembiayaan, terdiri dari:
Pinjaman dari Pemerintah Pusat
Pinjaman dari Pemerintah Daerah Otonom Lainnya
Pinjaman dari BUMN/BUMD
Pinjaman dari Bank/Lembaga non Bank
Pinjaman dari Luar Negeri
Penjualan Aset Daerah
Penerbitan Obligasi Daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar